Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Diregistrasi Terbaru 2022 – Seluruh pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan Pemerintah untuk melakukan registrasi ulang kartu mereka dengan menggunakan nomor Induk Kependudukan atau NIK dan juga nomor Kartu Keluarga atau KK yang berlaku sah di mata hukum, ini diberlakukan mulai akhir Oktober 2017.
Keputusan Pemerintah ini didasarkan dari Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Registrasi Pengguna Jasa dari Telekomunikasi. Kebijakan ini sebenarnya dilakukan untuk kenyamanan berkomunikasi dari para pengguna kartu SIM ini juga. Namun sebelum membahas cara unreg kartu Telkomsel yang sudah diregistrasi, sebaiknya Anda perlu memahami mengenai penjelasan di bawah ini dahulu!
Topik yang akan dibahas:
Pemblokiran Kartu Telkomsel Jika Belum Diregistrasi Ulang
Seluruh pengguna kartu termasuk Telkomsel jika tidak melakukan registrasi ulang hingga tenggang waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran penggunaan kartu SIM-nya dengan beberapa tahap. Di mulai dari tanggal 28 Februari, akan dihitung masa 30 hari setelahnya jika belum melakukan registrasi maka kartu prabayar akan di blokir layanan panggilan dan SMS keluar.
Lalu, jika 15 hari setelah pemblokiran tersebut masih belum melakukan registrasi ulang juga maka akan diblokir layanan panggilan dan SMS masuk. Yang terakhir, jika 15 hari setelah tenggang waktu tersebut masih belum melakukan registrasi ulang maka paket data yang akan mengalami pemblokiran.
Tahap pemblokiran kartu prabayar Telkomsel yang belum melakukan registrasi ulang, antara lain:
- Untuk pengguna kartu yang belum melakukan registrasi ulang hingga tanggal 30 Maret 2018, kartunya akan mengalami pemblokiran pada layanan telepon dan juga SMS keluar di mulai di tanggal 31 Maret 2018.
- Untuk pengguna kartu yang belum melakukan registrasi ulang hingga tanggal 14 April 2018, kartunya akan mengalami pemblokiran pada layanan telepon dan juga SMS masuk di mulai di tanggal 15 April 2018.
- Untuk pengguna kartu yang belum melakukan registrasi ulang hingga tanggal 29 April 2018, kartunya akan mengalami pemblokiran pada layanan internet di mulai di tanggal 30 April 2018.
Pada masa diatas (masa hitung mundur pemblokiran) sebenarnya masyarakat masih bisa melakukan SMS untuk registrasi ulang ke 4444 hingga masa berlaku kartu SIM telah habis.
Cara Registrasi Ulang nomor Telkomsel
Agar tidak mengalami pemblokiran sebenarnya masyarakat hanya perlu mendaftarkan nomor kartu SIM Telkomsel dengan dua cara, antara lain:
1. Dafatr Ulang Nomor Telkomsel via Web
Melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar Telkomsel baik itu kartu AS, SimPATI dan HALO bisa melalui online yaitu melalui situs resmi dari operator Telkomsel sendiri dengan cara:
- Kunjungki https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid atau https://tsel.me/reg.
- Isi nomor Telkomsel yang akan di registrasi, nomor NIK, nomor KK.
Kemudian klik Kirim.
2. Dafatr Ulang Nomor Telkomsel via SMS
Cara yang kedua dalam melakukan registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel Anda dengan melakukan SMS melalui 4444. Cara registrasi ulang kartu lama ini berbeda dengan cara registrasi kartu perdana atau baru. Format yang digunakan untuk registrasi ulang kartu lama ialah
Ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#
Lalu kirimkan ke nomor 4444.
Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Sudah Diregistrasi
Cara unreg kartu telkomsel yang sudah diregistrasi ini sebenarnya dilakukan untuk kenyamanan pemilik kartu sendiri. Karena Peraturan dari Menkominfo menjelaskan jika setiap orang hanya bisa memiliki 3 kartu prabayar. Dan jika dia ingin menggantinya dengan kartu baru, maka harus melakukan unregistrasi kartu lamanya yang akan tidak digunakan kembali tersebut.
1. Cara Unreg Kartu Telkomsel via Dial *444#
Caranya, pelanggan setia Telkomsel bisa mengakses melalui menu USSD telepon mereka untuk melakukan proses unregistrasi dengan tahapan berikut ini:
- Pada menu telepon terdapat akses melalui menu USSD dengan menekan *444#
- Pada tampilan berikutnya, akan terdapat menu yang memberikan Anda beberapa poin untuk dipilih. Pilihlah poin nomor 3 yaitu UNREG.
- Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan Anda sebanyak 16 digit lalu Kirim.
2. Cara Unreg nomor Telkomsel via SMS
- Buka Aplikasi Pesan.
- Ketik UNREG<spasi>Nomor NIK lalu kirim pesan ke 4444.
- Akan ada pesan masuk dari 4444 yang isi pesan-nya seperti ini jika Anda telah berhasil melakukan UNREG.
- Beberapa saat kemudian akan ada pemberitahuan bahwa data telah berhasil dihapus dari kartu SIM Telkomsel Anda.
Caranya sangat mudah. Meski sebagian orang mungkin menganggapnya bertele-tele dan terlalu banyak peraturan, sebenarnya itu dilakukan demi kenyaman berkomunikasi Anda sendiri termasuk dengan perintah melakukan unreg kartu lama untuk mendapatkan kartu baru. Anda hanya perlu mengikuti cara unreg kartu telkomsel yang sudah diregistrasi yang bisa Anda lakukan sendiri.