InfoXL Axiata

Cara Registrasi Kartu XL

Cara Registrasi Kartu XL – Apakah kamu baru saja beli nomor baru dari operator XL? Setelah beli sim card, kamu harus lakukan registrasi.

Sebab, Kominfo mewajibkan setiap pengguna sim card dari semua provider untuk lakukan registrasi. Jadi, kalau kamu punya nomor baru, kamu harus tahu cara registrasinya.

Cara registrasi pada setiap provider umumnya hampir sama.

Registrasi adalah proses pendaftaran identitas diri menggunakan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Proses registrasi harus pakai data yang sah dan valid.

Proses ini juga harus lewati validasi data dari sistem Dukcapil. Waktu validasi datanya maksimal 24 jam.

Agar lebih paham cara registrasinya, mari simak artikel berikut.

Melalui artikel ini, kami akan bahas tujuan, manfaat, dan cara registrasi kartu XL.

Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu XL

Registrasi kartu punya tujuan penting untuk para penggunanya. Registrasi bantu penyediaan layanan jadi lebih mudah.

Proses registrasi juga bisa lindungi penggunanya dari kejahatan dan penyalahgunaan.

Contohnya, kejahatan seperti cybercrime, spamming, dan penipuan. Sehingga, pengguna dapat menggunakan kartunya dengan nyaman.

Cara Registrasi Kartu XL

Pengguna kartu XL prabayar dan pascabayar wajib lakukan registrasi.

Kamu bisa registrasi kartu sendiri lewat SMS dan situs atau datang ke gerai XL.

Beberapa cara registrasi kartu XL, antara lain:

1. Mengirimkan SMS

Registrasi kartu XL bisa dilakukan lewat SMS.

Caranya mudah dan cepat.

Pelanggan lama yang belum lakukan registrasi juga bisa terapkan cara ini. Langkah-langkah registrasi kartu lewat SMS, yaitu:

• Sebelum registrasi, siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

Bagi yang belum punya e-KTP, kamu masih bisa daftar pakai KK.

Kamu tidak bisa lakukan registrasi kalau belum punya KK dan e-KTP.

• Ketik SMS dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK.

Contohnya: DAFTAR#0333654321123456#1234567890098333.

• Sebelum dikirim, periksa dan pastikan nomor yang diketik sesuai dengan yang tertulis di KTP dan KK.

• Setelah itu, kirim SMS tersebut ke 4444.

Pelanggan lama yang registrasi ulang kartunya bisa ikuti langkah-langkah berikut.

• Siapkan e-KTP dan KK.

• Ketik SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.

• Kemudian, kirim SMS tersebut ke 4444.

2. Mendatangi Gerai Milik XL (XL Center) atau Gerai Mitra XL

Kamu tidak hanya bisa registrasi lewat SMS saja. Kamu juga bisa registrasi dengan datang langsung ke XL Center. Kalau kamu adalah WNI, kamu hanya perlu bawa e-KTP dan KK.

WNA yang akan melakukan registrasi kartu perlu bawa paspor/KITAS/KITAP.

Petugas XL Center akan bantu kamu lakukan pendaftaran kartu sesuai dengan data yang kamu bawa.

Di XL Center, kamu tidak hanya bisa registrasi kartu, tapi juga ganti kartu, isi pulsa, dan beli paket. Akses https://www.xl.co.id/bantuan/xlcenter-lokasi untuk cari XL Center yang terdekat.

Input lokasi, kota, dan provinsi pada kolom yang ada. Kemudian, daftar lokasi XL Center terdekat akan muncul di layar perangkatmu.

3. Mengakses Website Resmi XL Axiata

Registrasi kartu XL juga bisa dilakukan via situs resmi XL Axiata.

Caranya adalah sebagai berikut :

• Kunjungi dan akses link https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.

• Selanjutnya, akan muncul dua opsi untuk lakukan registrasi yaitu memakai nomor PUK atau kode OTP.

• Dari dua opsi yang ada, pilih salah satu opsi dengan cara klik Pilih.

• Kemudian, lengkapi data sesuai dengan informasi yang tertera pada e-KTP dan Kartu Keluarga.

• Lalu, klik Dapatkan Kode untuk menerima kode OTP lewat SMS. masukkan kode OTP yang kamu terima melalui SMS atau delapan digit nomor terakhir PUK yang ada di kemasan starter pack.

Lalu, ketik captcha.

• Jika semua sudah terisi, klik Daftar. Kartu XL berhasil diregistrasi.

Itulah beberapa cara registrasi kartu XL.

Setiap NIK hanya bisa daftarkan maksimal tiga nomor di setiap provider.

Kalau nomor yang mau diregistrasi lebih dari tiga, sisanya bisa kamu daftarkan lewat XL Center.

Cara Cek Kartu XL yang Telah Terdaftar

Setelah lakukan registrasi, bagaimana cara mengetahui apakah nomor XL kamu telah terdaftar.

Caranya mengetahuinya cukup mudah. Mari ikuti beberapa langkah berikut.

• Pertama, buka aplikasi Telepon pada handphone kamu.

• Kemudian, ketik *123*4444#.

• Setelah itu, tekan Call.

• Lalu, akan muncul informasi nomor XL dan NIK yang sudah pernah kamu daftarkan.

Penyebab Registrasi Kartu XL Mengalami Kegagalan

Registrasi kartu XL bisa alami kegagalan karena beberapa hal yang meliputi :

• Kesalahan ketik nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Kartu XL yang akan diregistrasi sudah mati.

• Registrasi dilakukan lebih dari satu kali atau berulang kali.

• Format pengetikan SMS yang salah atau kurang tepat.

Demikian penjelasan mengenai cara registrasi kartu XL.

Apakah kamu sudah paham cara registrasinya? Kalau sudah paham, jangan tunda lagi proses registrasinya.

Seperti yang sudah dibahas, ternyata cara registrasinya mudah.

Kalau kamu alami kesulitan saat lakukan registrasi, hubungi Call Center XL atau Ditjen Dukcapil.

 

 

 

 

 

Back to top button
Close

Adblock Detected

Untuk melanjutkan membaca Artikel ini, Silahkan matikan AdBlocker (Pemblokir Iklan) di Browser Anda!