Cara Registrasi Kartu by.U – Setiap pengguna kartu prabayar, termasuk pengguna by.U, diwajibkan untuk meregistrasikan kartunya.
Jika tidak, kartu prabayar akan diblokir sehingga pengguna tidak dapat mengirim pesan atau melakukan panggilan keluar.
Oleh karena itu, segera lakukan registrasi kartu by.U dengan mengikuti panduan di artikel ini.
Telkomsel telah menyiapkan poin-poin penting yang perlu kamu ketahui agar proses registrasi berjalan lancar dan mudah.
Dengan by.U dari Telkomsel, kamu tidak hanya bisa mendaftarkan kartu, tetapi juga mentransfer pulsa, membeli SIM Card, dan membeli kuota internet sesuai kebutuhanmu.
Semua ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi by.U yang dapat diunduh di ponselmu.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola layanan prabayar mereka, memastikan pengalaman yang nyaman dan memuaskan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera instal aplikasi by.U dan registrasikan kartumu sekarang juga! Jangan biarkan kartu prabayarmu diblokir karena belum terdaftar.
Dengan mengikuti panduan di artikel ini, kamu akan dapat melakukan registrasi dengan cepat dan tanpa hambatan.
Tanpa berlama-lama lagi, mari langsung simak artikel berikut ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang cara registrasi kartu by.U dan manfaat lainnya yang bisa kamu nikmati sebagai pengguna Telkomsel!
Topik yang akan dibahas:
Alasan Mengapa Kartu by.U Harus Diregistrasi?
Pada tahun 2017, pemerintah menetapkan peraturan yang mewajibkan seluruh pengguna kartu prabayar, baik pengguna lama maupun baru, untuk melakukan registrasi.
Registrasi ini dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NOKK).
Jika tidak mengikuti ketetapan ini, pengguna terancam tidak bisa memakai kartu maupun nomornya untuk berkomunikasi.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah maraknya kejahatan seperti penipuan, penyebaran berita bohong, dan pemerasan, serta melindungi data perbankan masyarakat Indonesia.
Penjahat daring biasanya membeli banyak nomor dan mengirimkan pesan ke nomor acak dengan harapan ada orang yang lengah dan tertipu.
Namun, dengan adanya kebijakan ini, para penipu akan berpikir berkali-kali sebelum melancarkan aksinya karena nomor yang mereka beli tidak bisa digunakan tanpa registrasi.
Selain itu, nomor telepon yang sudah terhubung dengan NIK dan NOKK juga diklaim dapat membuat transaksi digital lebih aman, inklusif, dan terjaga.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk meregistrasikan kartu by.U milikmu agar dapat menikmati layanan telekomunikasi yang aman dan lancar.
Cara Registrasi Kartu by.U
Berikut panduan 2 cara daftar atau registrasi nomor perdana kartu byu dengan mudah dan cepat.
1. Cara Registrasi Kartu by.U Lewat Aplikasi
Pada umumnya, untuk melakukan registrasi kartu, operator lain akan mengarahkan kamu untuk mengirimkan SMS ke nomor 4444.
Namun, untuk registrasi kartu by.U, kamu hanya perlu menggunakan aplikasi by.U.
Langkah-langkah yang perlu kamu lakukan juga sebenarnya mudah dan hanya memerlukan tujuh langkah sederhana ini.
Jika kamu belum mempunyai aplikasi by.U, pastikan untuk mengunduhnya terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah registrasi kartu by.U:
- Masukkan SIM Card by.U ke dalam ponselmu dengan benar. Jika ada kartu SIM lain di ponselmu, pastikan untuk memindahkannya terlebih dahulu.
- Nonaktifkan mode Wi-Fi dan nyalakan Personal Data agar ponselmu hanya terkoneksi dengan jaringan by.U.
- Akses aplikasi by.U dan lakukan login dengan akun yang kamu gunakan saat membeli SIM Card.
- Pilih menu “Aktivasi SIM”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NOKK) dengan benar.
- Setelah itu, proses registrasi akan selesai dan kartu by.U-mu akan terdaftar.
Sebagai informasi tambahan, registrasi kartu by.U tidak dapat dilakukan melalui pengiriman pesan singkat.
Oleh sebab itu, Telkomsel tidak menyediakan cara registrasi kartu by.U lewat SMS.
Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di atas melalui aplikasi untuk berhasil meregistrasikan kartu by.U-mu.
2. Cara Registrasi Kartu by.U Lewat Situs Web
Telkomsel memberikan opsi bagi pengguna untuk melakukan registrasi online melalui situs web. Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang harus kamu ikuti:
- Akses situs web by.U melalui peramban di perangkat pintarmu dan login menggunakan akun yang kamu pakai sewaktu pendaftaran.
- Cari dan pilih opsi “Aktifkan SIM”.
- Karena kamu melakukan registrasi melalui situs web, kamu akan diminta untuk menuliskan nomor seri SIM Card kamu. Pastikan kamu mengetiknya tanpa kesalahan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NOKK) dengan tepat.
- Klik opsi “Registrasi”.
- Tunggu beberapa saat sampai data kamu selesai tervalidasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa dengan mudah meregistrasikan kartu by.U-mu tanpa perlu mengunduh aplikasi.
Cara Mengatasi Jika Kartu by.U Gagal Registrasi
- Pastikan kamu sudah mengetik 16 digit nomor NIK dan NOKK dengan benar.
Pastikan juga bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda belum pernah terdaftar di tiga nomor provider seperti By.U atau Telkomsel sebelumnya. - Periksa kembali posisi SIM Card by.U di ponselmu. Apakah posisinya sudah benar?
- Coba nonaktifkan mode Wi-Fi pada ponselmu dan gunakan Personal Data yang terkoneksi dengan SIM Card by.U, karena masalah jaringan bisa menjadi penyebab.
- Pastikan akun email atau nomor yang kamu gunakan untuk mendaftar sudah sesuai.
- Jika semuanya sudah sesuai namun kamu tetap belum bisa melakukan registrasi, segera hubungi call center by.U di nomor 155 atau pilih opsi “Chat” di bagian aplikasi by.U.
Itu dia cara registrasi nomor perdana kartu by.U yang super cepat dan praktis.
Semoga membantu!